Minggu, 17 September 2017

Wali Kota Batu Eddy Rumpoko Kena OTT Oleh KPK

Wali Kota Batu Eddy Rumpoko Kena OTT Oleh KPK - Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko, ditangkap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) dalam operasi tangkap tangan di rumah dinasnya di Jalan Panglima Sudirman nomor 98 Kota Batu, Sabtu (16/9/2017) sekitar pukul 13.30 WIB.

Eddy mengaku terkejut atas kedatangan tim KPK di rumah dinasnya siang-siang. Saat itu, Eddy mengaku sedang mandi.

"Saya di rumah, tahu-tahu digedor di kamar mandi," katanya usai diperiksa di Mapolda Jatim, Sabtu malam.
Wali Kota Batu Eddy Rumpoko (kedua kiri) dengan penjagaan anggota Satbrimobda Jatim 
keluar dari ruang Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, Sabtu (16/9). 
(Photo by:M Risyal Hidayat)

Setelah ditangkap, wali kota dan empat orang lainnya dibawa ke Mapolda Jawa Timur untuk dilakukan pemeriksaan sekitar pukul 15.30 WIB. Mereka tiba di Mapolda Jawa Timur sekitar pukul 17.30 WIB.

Setelah pemeriksaan di Polda, menjelang pukul 21.00 WIB, Eddy Rumpoko bersama empat orang lainnya langsung diterbangkan ke Jakarta.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan kronologi operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Walikota Batu Eddy Rumpoko. Selain Eddy, ada dua orang yang ikut diciduk petugas KPK.

Pada Sabtu siang 16 September 2017 sekitar pukul 10.40 WIB, Filipus Djap sebagai pengusaha dan pemilik Amarta Hills Hotel bertemu dengan Eddi Setiawan selaku Kepala Bagian Unit Layanan Pengaduan (ULP) Pemkot Batu. Pertemuan ini terjadi di restoran hotel milik Filipus.

Keduanya kemudian menuju parkiran dan saat itu terjadi penyerahan uang Rp100 juta dari Filipus kepada Eddi Setiawan. Kemudian sekitar 30 menit Filipus bergerak menuju rumah dinas Walikota Batu Eddy Rumpoko.

"Untuk menyerahkan uang sejumlah Rp200 juta dalam pecahan Rp50 ribu yang dibungkus kertas koran dalam tas kertas atau paper bag," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarief dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu 17 September 2017.

Tim KPK kemudian mengamankan keduanya bersama dengan Y, sopir sang walikota, beserta uang itu. Ketiganya kemudian dibawa tim ke Polda Jatim untuk menjalani pemeriksaan awal.

Tim lain mengikuti Eddi Setiawan dan mengamankannya sekitar pukul 16.00 WIB di sebuah jalan di daerah Batu. Dari tangannya diamankan uang Rp100 juta yang dibungkus kertas koran dalam tas kertas.

Terpisah, tim KPK juga mengamankan Zadim Efisiensi selaku Kepala BKAD Kota Batu di rumahnya sekitar pukul 16.00 WIB. Tim kemudian membawa Zadim ke Pemkot Batu untuk dilakukan pemeriksaan awal.

Sekitar pukul 01.00 WIB, Minggu, 17 September 2017, tim KPK bersama 3 orang yang diamankan yaitu Eddy Rumpoko, Eddi Setiawan dan Filipus diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK. Ketiga orang itu kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Sebagai pihak pemberi suap, Filipus diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan sebagai pihak penerima, Eddy Rumpoko dan Eddi Setiawan diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, total ada lima orang yang ditangkap KPK.

"Sekitar lima orang diamankan, termasuk kepala daerah dan pejabat unit pengadaan," ujar Basaria melalui pesan singkat, Sabtu malam.

Seorang pengusaha juga turut diamankan.

Dalam operasi itu, penyidik KPK juga mengamankan sejumlah uang. Penyidik menduga uang tersebut terkait dengan fee proyek tertentu dari pihak swasta kepada para kepala daerah dan pejabatnya.

Sementara itu, istri Eddy, Dewanti Rumpoko, disebut sedang berada di Liverpool, Inggris, bersama putrinya yang berencana melanjutkan kuliah di kota itu.

(Dari Berbagai Sumber)


EmoticonEmoticon